
Kamis, 29 Mei 2025 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Simpang Lima Purwodadi, Lampu Merah Jl. Gajah Mada dan Zona Merah Jl. Sutomo kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di Lampu Merah Jl. Gajah Mada situasi steril dari PGOT. Di Simpang Lima Purwodadi petugas menegur PKL yang masih berjualan di zona merah di jalur lambat Simpang Lima Purwodadi, petugas menghimbau kepada PKL agar segera mengemasi lapak jualannya