Senin, 17 Januari 2022 mulai pukul 08:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
Sosialisasi ini dilakukan di beberapa titik lampu merah di Kota Purwodadi Antara lain di Lampu Merah Kencana, lampu merah Putat, Lampu merah Polres dan Lampu merah Danyang. Kegiatan ini berjutuan untuk agar masyarakat tidak memberi bantuan materil pada PGOT di lampu merah, karena bisa terjerat Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum pasal 13