Kamis, 13 Januari 2022 mulai pukul 07:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Gakkum Protkes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban PKL di Eks Pasar Pagi Koplak Jl.Banyuono, Pasar Pagi Purwodadi Jl.Gajah Mada dan Simpang Lima Purwodadi
Sesuai Peraturan Bupati Grobogan 48 tahun 2020 dan Instruksi Bupati Grobogan 1 Tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakan protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Civid-19 di Kabupaten Grobogan untuk itu petugas melakukan teguran lisan terhadap masyarakat yang belum tertib dan menghimbau agar para masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan saat berkatifitas guna mencegah penyebaran virus Covid-19