WhatsApp Image 2021 06 09 at 105558


Rabu, 09 Juni 2021, Satpol PP kabupaten Grobogan Bersama Tim Gabungan POLRI TNI melakukan kegiatan dalam rangka pengawasan PPKM Mikro dan Protokol Kesehatan Pengendalian Covid-19 sesuai Inpres No 06 Tahun 2020, Inmendagri No 04 Tahun 2020, Perbup Grobogan No 48/2020 dan Perpanjagan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/1280/2021 di wilayah kota Purwodadi

WhatsApp Image 2021 06 09 at 105611

WhatsApp Image 2021 06 09 at 105624

Petugas melakukan menutup paksa cafe,toko, swalayan, dan angkringan untuk mematuhi jam operasional sesuai aturan SE Bupati Nomor : 360/1280/2021 dan mensosialisasikan pentingnya menerapkan prokes terhadap masyarakat kota Purwodadi yang mencakup pengurangan mobilisasi dan interaksi berlebihan mengingat indeks penyebaran covid 19 yang makin melonjak tajam di Grobogan juga Petugas menegur yang tidak memakai masker supaya selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.

WhatsApp Image 2021 06 09 at 105711

WhatsApp Image 2021 06 09 at 105711 1


Selama kegiatan pengawasan petugas juga menghimbau kepada pengelola, pengunjung dan masyarakat sekitar agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19