Sabtu, 24 April 2021, Satpol PP kabupaten Grobogan melakukan kegiatan dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sesuai Perbup Grobogan No 48/2020 dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Inmendagri No 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/871/2021 di wilayah kecamatan Toroh
Petugas mendapati cafe dan Karaoke yang masih operasional dan memaksa menutup cafe dan karaoke tersebut dan menghimbau kepada pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Kepada pengelola usaha kami himbau untuk mematuhi jam operasional sesuai Surat Edaran Bupati Grobogan No. 360/871/2021.