
Sabtu, 03 April 2021 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan, Bersama Tim Gabungan dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, telah melaksanakan himbauan dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbup Grobogan No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19


Petugas tim gabungan melakukan operasi yustisi di dua lokasi yaitu Pasar Selo dan perempatan TawangHarjo, karena terdapat banyak yang melanggar protokol kesehatan dan tidak membawa masker. 

petugas pun memberikan sanksi dan pembinaan sosial kepada sebagian pelanggar dan membagikan masker kepada para pelanggar
Selalu taati peraturan dan Protokol Kesehatan yang ada & jangan lupa 5 M, memakai maskernya kalau keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.